Salah satu isu strategis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan
Barang/Jasa (PPBJ) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabat
oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut
Pengelola Pengadaan yang berkedudukan pada Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola
Pengadaan dapat diberikan tugas sebagai :
§ Kelompok Kerja Pemilihan
§ Pejabat Pengadaan
§ Pejabat Pembuat Komitmen
§ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkedudukan pada Organisasi
Perangkat Daerah seperti pada UKPBJ, Dinas/Badan, dan dapat diberikan tugas
lain sebagai :
§ Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha (Tim KPBU)
§ Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
KPBU
Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional ketegori keahlian
dengan jenjang yaitu :
§ Pengelola PBJ Ahli Pertama
§ Pengelola PBJ Ahli Muda
§ Pengelola PBJ Ahli Madya
Adapun Tugas Jabatan Fungsional PBJ terdiri atas unsur kegiatan :
§ Perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah
§ Pemilihan penyedia barang/jasa
§ Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah
§ Pengelolaan pengadaan/jasa pemerintah
secara swakelola
Mekanisme pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah dilakukan melalui pengangkatan :
§ Pengangkatan Pertama (formasi CPNS)
§ Perpindahan dari jabatan lain
§ Promosi
Mengingat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ini relatif baru dan masih memerlukan pembinaan dari LKPP baik itu mengenai Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan,
Hasil Kerja sampai dengan menghitung Angka Kredit inilah yang merupakan ISU AKTUAL dalam Pembentukan Jabatan Fungsional PPBJ yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
Isu aktual dalam pembentukan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
ini akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya, untuk itu saya mohon saran yang kiranya dapat bermanfaat untuk kita dalam meningkatakan kualitas SDM PBJ ,
Terima Kasih.
download arikel dalam bentuk pdf
0 Komentar
Tinggalkan komentar Anda pada Website Nolter Rakehayu, Terima Kasih