Salah satu isu strategis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah Fungsional  Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan Barang/Jasa (PPBJ) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan yang berkedudukan pada Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan dapat diberikan tugas sebagai :

§   Kelompok Kerja Pemilihan

§   Pejabat Pengadaan

§   Pejabat Pembuat Komitmen

§   Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkedudukan pada Organisasi Perangkat Daerah seperti pada UKPBJ, Dinas/Badan, dan dapat diberikan tugas lain sebagai :

§   Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Tim KPBU)

§   Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU

Logo Pengadaan Barang/Jasa

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional ketegori keahlian dengan jenjang yaitu :

§   Pengelola PBJ Ahli Pertama

§   Pengelola PBJ Ahli Muda

§   Pengelola PBJ Ahli Madya

Adapun Tugas Jabatan Fungsional PBJ terdiri atas unsur kegiatan :

§   Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

§   Pemilihan penyedia barang/jasa

§   Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah

§   Pengelolaan pengadaan/jasa pemerintah secara swakelola

Mekanisme pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilakukan melalui pengangkatan :

§   Pengangkatan Pertama (formasi CPNS)

§   Perpindahan dari jabatan lain

§   Promosi

Mengingat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ini relatif baru dan masih memerlukan pembinaan dari  LKPP baik itu mengenai  Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Hasil Kerja sampai dengan menghitung Angka Kredit inilah yang merupakan ISU AKTUAL  dalam Pembentukan Jabatan Fungsional PPBJ yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Isu aktual dalam pembentukan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa ini akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya, untuk itu saya mohon saran yang kiranya dapat bermanfaat untuk kita dalam meningkatakan kualitas SDM PBJ , Terima Kasih.

download arikel dalam bentuk pdf