Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Sebagaimana Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa bahwa yang melatar belakangi
terbentuknya UKPBJ adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar
lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan
barang/jasa pemerintah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. UKPBJ
sebagai pusat keunggulan Pengadan Barang/Jasa adalah Unit Kerja yang memiliki
karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu
melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam peciptaan
nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Tugas dan Fungsi UKPBJ
UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk melaksanakan
tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan melaksanakan fungsi sebagaimana
berikut :
§ Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
§ Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik
§ Pembinaan Sumber Daya Manuasia dan
Kelembagaan Pengadan Barang/Jasa
§ Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi
dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa
§ Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Tingkat Kematangan UKPBJ
Pengukuran tingkat kematangan UKPBJ terdiri atas 4 (empat) Domain dan 9
(sembilan) Variabel yaitu : Domain Proses, Domain Kelembagaan, Domain SDM, dan
Domain Sistem Informasi dengan Variabel sebagaimana berikut :
Domain Proses, variabelnya adalah :
· Manajemen Pengadaan
· Manajemen Penyedia
· Manajemen Kinerja
· Manajemen Resiko
Domain Kelembagaan, variabelnya adalah :
· Pengorganisasian
· Tugas dan Fungsi
Domain SDM, variabelnya adalah :
· Perencanaan
· Pengembangan
Domain Sistem Informasi, variabelnya adalah :
· Sistem Informasi
Setiap Variabel memiliki 5 (lima) tingkat/level kematangan yaitu :
Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis dan Unggul. Target minimal yang
ditetapkan oleh LKPP untuk tingkat kematangan UKPBJ bahwa dari masing-masing
variabel minimal mencapai tingkat kematangan level 3 (tiga) yakni : PROAKTIF
Logo UKPBJ
Filosofi warna merah dan putih yang
digunakan pada logo UKPBJ adalah implementasi dari Bendera Sang Saka Merah
Putih yang melambangkan bahwa UKPBJ tertanam Nasionalisme dimana Merah adalah
Pemberani dan Putih adalah Suci. Merah dilambangkan sebagai keberanian, kekuatan,
energi, gairah, semangat, tegas, agresif dan kehangatan. Putih dilambangkan
sebagai suci, bersih, ringan, bebas, tenang dan sabar.
Adapun unsur-unsur yang digambarkan pada logo UKPBJ sehingga membentuk
suatu gambar yang utuh dan memiliki arti secara filosofi adalah terdiri dari :
Ø Mata Burung Garuda Indonesia
Mata Burung
Garuda Indonesia digunakan dengan mengambil karakter kuat pada bulatan pupil
disimplikasikan bahwa UKPBJ selalu melihat secara jeli, tajam, jelas, jernih
untuk mengemban tugas dan fungsinya di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia. Seperti halnya UKPBJ selalu tajam dan jeli dalam memilih penyedia
yang tepat sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ø Sang Saka Merah Putih
Bendera
Sang Saka Merah Putih yang sedang berkibar disimplikasi dengan grafis lekukan
antara warna merah dan putih sebagai makna bahwa UKPBJ memiliki nilai
nasionalisme, memberikan identitas yang mencirikan bangsa Indonesia serta
memiliki identitas yang unik tidak hanya di Indonesia sendiri melainkan juga di
kancah Internasional.
Ø Kepala Garuda Indonesia
Kepala
Burung Garuda Indonesia sebagai Lambang Negara Indonesia yang berjiwa besar dan
sejati digunakan dengan mengambil karakter yang kuat pada lekukan kepala Garuda
Indonesia yang memberi makna bahwa UKPBJ mengutamakan pemikiran dan memiliki
kepribadian yang bernilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pada Pengadaan
Barang/Jasa di Indonesia yang selalu berwibawa dan berjiwa besar.
Ø Paruh Garuda Indonesia
Paruh
Burung Garuda Indonesia digunakan dengan mengambil karakter yang kuat pada
lekukan paruh bahwa UKPBJ dalam bertutur kata santun, jujur, jelas, tegas,
lugas yang bernilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Ø Target Sasaran
Target Sasaran
digunakan dalam logo ini yang memaknai bahwa UKPBJ selalu tepat sasaran dalam
melakukan tugas dan fungsinya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan
tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengadaan dalam upaya memajukan Bangsa
Indonesia sebagai bentuk cinta tanah air Indonesia.
Opini Terhadap Isu Stategis
UKPBJ
Arah Kebijakan Kelembagaan PBJ yang Ideal antara lain memiliki tolak ukur
sebagai berikut :
ü Kelembagaan PBJ berbentuk struktural.
ü Kelembagaan PBJ memiliki anggaran yang
memadai.
ü Sumber Daya Manusia (SDM) pada seluruh
anggota Kelompok Kerja Pemilihan bukan AdHoc dan telah diangkat dan menduduki
Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
ü Kelembagaan PBJ memiliki perluasan peran
tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun
mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi Pengadaan Barang/Jasa.
Jika kita melihat Diagram Tingkat Kematangan UKPBJ pada Dashboard Umum Sistem
Informasi UKPBJ LKPP yang mana dari 617 UKPBJ pada Kementrian/Lembaga/Pemda bahwa
untuk tingkat kematangan masih relatif rendah, dan masih ada UKPBJ yang belum
mengisi Data Pengisian Level Kematangan UKPBJ yakni sebesar 35,82 % atau
sebanyak 221 UKPBJ.
UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia tentunya
memiliki karakter sebagaimana berikut :
Ø Strategis
Mewujudkan
fungsi pengadaa yang memainkan peran penting dalam mencapai tujuan organisasi
melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang
efektif.
Ø Kolaboratif
Memupuk kolaborasi
dan sinergi diantara pemangku kepentingan untuk kinerja fungsi pengadaan yang
optimal.
Ø Orientasi Kinerja
Membangun
budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah
pada area Waktu Proses, Biaya, Kualitas dan Tingkat Layanan Pengadaan.
Ø Proaktif
Menciptakan
pergeseran paradigma dalam rantai pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada
pelanggan.
Ø Perbaikan Berkelanjutan
Secara
berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pembelajar dengan mengadopsi
praktik terbaik pengadaan.
Dari kelima karakter UKPBJ sebagai pusat unggulan PBJ di Indonesia dapat diakronimkan
menjadi Se-Koper atau a-Briefcase yang menggambarkan wadah berisi barbagai alat
bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler
dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiata Pengadaan Barang/Jasa
di Indonesia.
Apabila kembali melihat isu-isu aktual dalam pembentukan UKPBJ yang meliputi
Kelembagaan UKPBJ, Sumber Daya Manusia UKPBJ, Tata Laksana dan Manajemen UKPBJ yaitu
:
§ Kelembagaan UKPBJ belum sesuai dengan
amanat perundangan PBJ.
§ Sumber Daya Manusia UKPBJ belum
profesional
§ Tata Laksana dan Manajemen UKPBJ belum
terstandarisasi.
Tetapi jika semua pihak dan pelaku PBJ mendukung dan berpedoman pada
petunjuk operasional dalam pembentukan UKPBJ maka Pembentukan UKPBJ yang
menjadi pusat keunggulan pengadaan (procurement center of excellence) dapat
tercapai.
Sumber :
0 Komentar
Tinggalkan komentar Anda pada Website Nolter Rakehayu, Terima Kasih