UKPBJ, LOGO UKPBJ DAN OPINI TERHADAP ISU STRATEGIS UKPBJ

 

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Sebagaimana Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa  bahwa yang melatar belakangi terbentuknya UKPBJ adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadan Barang/Jasa adalah Unit Kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam peciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Tugas dan Fungsi UKPBJ

UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan melaksanakan fungsi sebagaimana berikut :

§   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

§   Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

§   Pembinaan Sumber Daya Manuasia dan Kelembagaan Pengadan Barang/Jasa

§   Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa

§   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

UKPBJ

Seluruh Personel yang melaksanakan tugas pada UKPBJ melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya dan independen serta dilarang saling mempengaruhi serta sesuai Tujuan, Kebijakan, Prinsip dn Etika Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia.

Tingkat Kematangan UKPBJ

Pengukuran tingkat kematangan UKPBJ terdiri atas 4 (empat) Domain dan 9 (sembilan) Variabel yaitu : Domain Proses, Domain Kelembagaan, Domain SDM, dan Domain Sistem Informasi dengan Variabel sebagaimana berikut :

Domain Proses, variabelnya adalah :

·      Manajemen Pengadaan

·      Manajemen Penyedia

·      Manajemen Kinerja

·      Manajemen Resiko

Domain Kelembagaan, variabelnya adalah :

·      Pengorganisasian

·      Tugas dan Fungsi

Domain SDM, variabelnya adalah :

·      Perencanaan

·      Pengembangan

Domain Sistem Informasi, variabelnya adalah :

·      Sistem Informasi

Setiap Variabel memiliki 5 (lima) tingkat/level kematangan yaitu : Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis dan Unggul. Target minimal yang ditetapkan oleh LKPP untuk tingkat kematangan UKPBJ bahwa dari masing-masing variabel minimal mencapai tingkat kematangan level 3 (tiga) yakni : PROAKTIF

Logo UKPBJ

Filosofi warna merah dan putih yang digunakan pada logo UKPBJ adalah implementasi dari Bendera Sang Saka Merah Putih yang melambangkan bahwa UKPBJ tertanam Nasionalisme dimana Merah adalah Pemberani dan Putih adalah Suci. Merah dilambangkan sebagai keberanian, kekuatan, energi, gairah, semangat, tegas, agresif dan kehangatan. Putih dilambangkan sebagai suci, bersih, ringan, bebas, tenang dan sabar.

Filosofi logo UKPBJ

 

Adapun unsur-unsur yang digambarkan pada logo UKPBJ sehingga membentuk suatu gambar yang utuh dan memiliki arti secara filosofi adalah terdiri dari :

Ø Mata Burung Garuda Indonesia

Mata Burung Garuda Indonesia digunakan dengan mengambil karakter kuat pada bulatan pupil disimplikasikan bahwa UKPBJ selalu melihat secara jeli, tajam, jelas, jernih untuk mengemban tugas dan fungsinya di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Seperti halnya UKPBJ selalu tajam dan jeli dalam memilih penyedia yang tepat sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ø Sang Saka Merah Putih

Bendera Sang Saka Merah Putih yang sedang berkibar disimplikasi dengan grafis lekukan antara warna merah dan putih sebagai makna bahwa UKPBJ memiliki nilai nasionalisme, memberikan identitas yang mencirikan bangsa Indonesia serta memiliki identitas yang unik tidak hanya di Indonesia sendiri melainkan juga di kancah Internasional.

Ø Kepala Garuda Indonesia

Kepala Burung Garuda Indonesia sebagai Lambang Negara Indonesia yang berjiwa besar dan sejati digunakan dengan mengambil karakter yang kuat pada lekukan kepala Garuda Indonesia yang memberi makna bahwa UKPBJ mengutamakan pemikiran dan memiliki kepribadian yang bernilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pada Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia yang selalu berwibawa dan berjiwa besar.

Ø Paruh Garuda Indonesia

Paruh Burung Garuda Indonesia digunakan dengan mengambil karakter yang kuat pada lekukan paruh bahwa UKPBJ dalam bertutur kata santun, jujur, jelas, tegas, lugas yang bernilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Ø Target Sasaran

Target Sasaran digunakan dalam logo ini yang memaknai bahwa UKPBJ selalu tepat sasaran dalam melakukan tugas dan fungsinya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip pengadaan dalam upaya memajukan Bangsa Indonesia sebagai bentuk cinta tanah air Indonesia.

Opini Terhadap Isu Stategis UKPBJ

Arah Kebijakan Kelembagaan PBJ yang Ideal antara lain memiliki tolak ukur sebagai berikut :

ü Kelembagaan PBJ berbentuk struktural.

ü Kelembagaan PBJ memiliki anggaran yang memadai.

ü Sumber Daya Manusia (SDM) pada seluruh anggota Kelompok Kerja Pemilihan bukan AdHoc dan telah diangkat dan menduduki Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.

ü Kelembagaan PBJ memiliki perluasan peran tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi Pengadaan Barang/Jasa.

 

Jika kita melihat Diagram Tingkat Kematangan UKPBJ pada Dashboard Umum Sistem Informasi UKPBJ LKPP yang mana dari 617 UKPBJ pada Kementrian/Lembaga/Pemda bahwa untuk tingkat kematangan masih relatif rendah, dan masih ada UKPBJ yang belum mengisi Data Pengisian Level Kematangan UKPBJ yakni sebesar 35,82 % atau sebanyak 221 UKPBJ.

UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia tentunya memiliki karakter sebagaimana berikut :

Ø Strategis

Mewujudkan fungsi pengadaa yang memainkan peran penting dalam mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang efektif.

Ø Kolaboratif

Memupuk kolaborasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan untuk kinerja fungsi pengadaan yang optimal.

Ø Orientasi Kinerja

Membangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah pada area Waktu Proses, Biaya, Kualitas dan Tingkat Layanan Pengadaan.

Ø Proaktif

Menciptakan pergeseran paradigma dalam rantai pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada pelanggan.

Ø Perbaikan Berkelanjutan

Secara berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan.

Dari kelima karakter UKPBJ sebagai pusat unggulan PBJ di Indonesia dapat diakronimkan menjadi Se-Koper atau a-Briefcase yang menggambarkan wadah berisi barbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiata Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.

Apabila kembali melihat isu-isu aktual dalam pembentukan UKPBJ yang meliputi Kelembagaan UKPBJ, Sumber Daya Manusia UKPBJ, Tata Laksana dan Manajemen UKPBJ yaitu :

§  Kelembagaan UKPBJ belum sesuai dengan amanat perundangan PBJ.

§  Sumber Daya Manusia UKPBJ belum profesional

§  Tata Laksana dan Manajemen UKPBJ belum terstandarisasi.

Tetapi jika semua pihak dan pelaku PBJ mendukung dan berpedoman pada petunjuk operasional dalam pembentukan UKPBJ maka Pembentukan UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (procurement center of excellence) dapat tercapai.

Sumber :  

Buku Saku UKPBJ

Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018

Posting Komentar

0 Komentar