Apakah boleh masa kontrak tidak sama dengan yang terdapat dalam LDP. Ini adalah pertanyaan yang sebenarnya tidak sulit untuk dijawab tetapi memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk jawaban tersebut. Jawabannya adalah : BOLEH.

Dalam kesempatan ini saya ingin menjelasaskan kenapa masa kontrak boleh tidak sama dengan LDP dan pengertian mengenai Kontrak, Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dan Dokumen Pemilihan. Dari ketiga item ini memiliki perbedaan definisi dan penerapannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi Melalui Penyedia .

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Kontrak

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola. Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemelihraan berakhir. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


 Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.


Dokumen Pemilihan

Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pemilihan Penyedia. Dokumen Pemilihan meliputi : IKP, LDP, LDK, dan Rancangan Kontrak dari PPK sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya. Dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) memuat ketentuan dan informasi mengenai lingkup pekerjaan yang memuat jangka waktu penyelesaian pekerjaan tetapi LDP tidak menjadi bagian dari kontrak. Pelaksanaan Dokumen Kontrak berdasarkan Rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Jadi Dokumen Pemilihan adalah sebagai acuan pada saat proses memilihan penyedia, sedangkan Kontrak merupakan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Waktu Pelaksanaan pekerjaan pada kontrak dapat berubah pada saat persiapan kontrak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara. Pelaksanaan Pekerjaan boleh selesai sebelum berakhir masa pelaksanaan pekerjaan dan jika terlambat akan dikenakan denda sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Sekali lagi saya jelaskan bahwa masa kontrak boleh tidak sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan yang terdapat dalam LDP karena kedua hal ini berbeda.