Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Sedangkan Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan,
antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan,
jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha
(segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b. Untuk usaha perorangan tidak
diperlukan izin usaha.
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi teknis
untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) Memiliki pengalaman :
a) Penyediaan barang pada divisi yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika
diperlukan).
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya, meliputi :
1) Memiliki pengalaman :
a) Penyediaan jasa pada divisi yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika
diperlukan).
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi, meliputi :
Persyaratan kualifikasi teknis
untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan
ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta
pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
( Ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui
penyedia berdasarkan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR
DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA ).
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha,
meliputi :
1) Memiliki pengalaman :
a) Pekerjaan di bidang Jasa
Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa (similar)
berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran.
2) Memiliki sumber daya manusia :
a) Manajerial; dan
b) Tenaga kerja (jika diperlukan).
3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
peralatan (jika diperlukan).
Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa
Konsultansi Perorangan, meliputi :
1) Memiliki pengalaman :
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bias menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai total
HPS/Pagu Anggaran.
2) Jenjang pendidikan;
3) Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) Pernah mengikuti pelatihan/kursus;
dan/atau
5) Memiliki kompetensi sesuai
bidangnya.
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa
Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan
peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket
pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dikecualikan untuk Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.
Penyedia mengisi data kualifikasi
melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) dan menyampaikan dokumen kualifikasi pada pemilihan melalui formulir isian
elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pada saat mengikuti pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan yang sifat dan lingkupnya
luas/kompleks, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut tidak
dapat dilakukan hanya oleh 1 (satu)
penyedia, maka Penyedia dapat saling
bergabung dalam suatu
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Selain mengikuti proses pemlihan
penyedia barang/jasa, selaku Pelaku Usaha maka Penyedia juga dapat
berpartisipasi bekerja sama dengan
UKPBJ dan LKPP dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace dan juga
dapat menjadi Agen Pengadan.
Untuk tata cara pengisian data
kualifikasi pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) dan mengitegrasikan ke SPSE akan
dijelaskan pada artikel-artikel selanjutnya.
download arikel dalam bentuk pdf
0 Komentar
Tinggalkan komentar Anda pada Website Nolter Rakehayu, Terima Kasih