Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Sedangkan Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Dalam mengikuti pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa maka penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah


Penetapan persyaratan kualifikasi penyedia memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.  Dalam menentukan persyaratan Penyedia pada proses pemilihan penyedia barang/jasa, Kelompok Kerja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Kelompok Kerja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan. 

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa

Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa, meliputi :

a.  Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.

b.   Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.

c.    Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

d.   Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).

e.   Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

f.  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan :

1)      Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;

2)      Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan

3)      Kartu Tanda Penduduk.


Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Barang/Jasa

Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :

1)    Memiliki pengalaman :

a)  Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan

b)  Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

2)   Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).


Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Lainnya, meliputi :

1)     Memiliki pengalaman :

a)    Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

b)   Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan

c)   Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

2)   Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).


Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi, meliputi :

Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan  oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.

( Ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia berdasarkan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA ).

 

Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi


Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi :

1)     Memiliki pengalaman :

a)   Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu  1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

b)  Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan  jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam  kurun waktu  3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan

c)   Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

2)    Memiliki sumber daya manusia :

a)      Manajerial; dan

b)     Tenaga kerja (jika diperlukan). 

3)    Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).

 

Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi :

1)     Memiliki pengalaman :

a)  Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bias menggambarkan kesamaan); dan

b)  Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

2)     Jenjang pendidikan;

3)     Memiliki sertifikat keahlian/teknis;

4)     Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau

5)     Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

 

Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa

Untuk Penyedia Non Kecil  harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Penyedia mengisi data kualifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa  (SIKaP) dan menyampaikan dokumen kualifikasi pada pemilihan melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pada saat mengikuti pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan yang sifat dan lingkupnya luas/kompleks, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan  pekerjaan  tersebut tidak dapat  dilakukan hanya oleh 1 (satu) penyedia, maka Penyedia dapat saling bergabung  dalam  suatu  konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

Selain mengikuti proses pemlihan penyedia barang/jasa, selaku Pelaku Usaha maka Penyedia juga dapat berpartisipasi bekerja sama dengan UKPBJ dan LKPP dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace dan juga dapat menjadi Agen Pengadan.

Untuk tata cara pengisian data kualifikasi pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa  (SIKaP) dan mengitegrasikan ke SPSE akan dijelaskan pada artikel-artikel selanjutnya.

download arikel dalam bentuk pdf